Salah satu persoalan mendasar industri kayu adalah kontinyuitas dan kestabilan supply bahan baku yang jumlah dan kwalitasnya sesuai dengan kebutuhan pabrik.
Saat ini urusan bahan baku hampir 100 % diserahkan pada mekanisme pasar bebas, tidak banyak pabrik yang mengatur management pengadaan bahan baku hingga ke tingkat penanaman secara terintegrasi.
Akibatnya yang terjadi adalah, justru pabrikan yg dikontrol (dikendalikan) oleh Supplier bukan sebaliknya.
Memang ironis, meski awalnya “seakan” pabriklah yg kendalikan supplier dgn kekuatan financialnya, tapi tanpa penguasaan yg cukup disektor hulu berakibat sebaliknya.
Kondisi tsb tidak bisa dibiarkan terus tanpa solusi yg konstruktif,, sudah saatnya tata niaga bahan baku diatur dgn cara kerja sama kelembagaan sektor hulu dan hilir sehingga masing2 pihak dari semua tingkatan bisa menikmati margin yg proposional.
PERMAPSI sebagai lembaga yg fokus pada pengelolaan sektor hulu akan mengatur sedemikian rupa untuk menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh pabrikan.
ILWA sebagai lembaga yg fokus pada sektor hilir mengkoordinir pabrikan selaku OFF TAKER yang akan menampung output sektor Hulu.
Kerjasama yang akan dijalankan prioritas utama tetap pada penyediaan bahan baku kayu rakyat (penanaman/plantation), namun juga membuka ruang untuk kayu alam, mengingat permintaan market yg menghendaki produk panel combi dgn komposisi 80 % lightwood, 20 % MLH.
Sebagai langkah awal kerja sama PERMAPSI – ILWA pada rapat kordinasi tgl. 25.02.2020 disekretariat PERMAPSI telah disepakati hal – hal sbb :
1. Kedua belah pihak akan jalankan secara optimal peran masing2 untuk saling menguatkan.
2. Bahwa untuk menunjang biaya operasional kedua lembaga perlu dijalankan usaha komersial dengan membentuk Badan Usaha tersendiri.
3. Sebagai langkah awal untuk realisasikan point 2 akan menindak lanjuti tawaran pengelolaan kayu alam pemilik HPH di Kaltim dgn membentuk Team Kecil beranggotakan 6 orang sbb : Bp. Mugianto (Ketua), Bp. Budi Purwanto (Sekretaris), Bp. Marzuki, Bp. Sumarji, Bp. Abi & Bp. Krisno.
4. Tugas Team Kecil untuk lakukan verifikasi legalitas dan kondisi riil potensi lahan HPH setelah mendengar penjelasan dari Pemegang HPH yg akan waktunya akan diatur lebih lanjut.
5. Bila dari hasil verifikasi dan kajian lapang dinilai LAYAK untuk dikelola secara komersiil, maka team akan segera susun aturan teknis operasional dgn prinsip win win solution.
6. Aturan teknis operasional harus pertimbangkan segala aspek yang hasilnya bisa dimanfaatkan oleh semua pihak yang terkait di Hulu & Hilir
7. Pembahasan pengadaan raw material yg bersumber dari kayu rakyat / plantation harus segera diagendakan sebagai langkah kongkrit kolaborasi sektor Hulu dan Hilir
Demikian point – point risalah rapat kordinasi sebagai bahan kajian lebih lanjut dari upaya kerjasama PERMAPSI – ILWA.
Boyolali, 25 Februari 2020
Budi Purwanto